JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR dan KPU sepakat jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada ulang pada 2025. <br /> <br />Lalu, bagaimana pelaksanaannya ke depan? Akankah wajib ada minimal 2 paslon? <br /> <br />Apakah pengulangan Pilkada nantinya akan efektif untuk daerah dengan kemenangan kotak kosong? <br /> <br />Simak pembahasan selengkapnya bersama Pakar sekaligus Dosen Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini dan Komisioner KPU, Idham Holik. <br /> <br />#pilkada2024 #pengamat #kotakkosong #kpu <br /> <br />Baca Juga Jadi Kesepakatan DPR & KPU, Pilkada 2024 akan Diulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang di https://www.kompas.tv/video/537645/jadi-kesepakatan-dpr-kpu-pilkada-2024-akan-diulang-di-2025-jika-kotak-kosong-menang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/537647/full-penjelasan-analisis-pakar-komisioner-kpu-soal-pilkada-ulang-2025-jika-kotak-kosong-menang
